10 Agustus 2026 Kukar Akan Melakukan Pemasangan Bendera di Seluruh Wilayah Kukar

Ketentuan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih Serentak (Jumat, 7
Agustus 2026), sebagai berikut :
a. Tingkat Kabupaten

  • Setiap OPD, BUMN, BUMD, Perbankan, Partai Politik, Organisasi
    Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan, dan pelaku usaha agar
    dapat berparisipasi untuk mengadakan Bendera Merah Putih dari bahan
    kain sebanyak-banyaknya minimal 10 lembar dan Pelaku usaha sebanyak 5
    lembar dengan ukuran 50 – 60 cm (tinggi) x 85 – 95 cm (lebar) beserta tiang
    dari bahan kayu/bambu/besi dengan ketinggian tiang 3 meter.
  • Jarak pemasangan Bendera Merah Putih setiap 2 meter (disesuaikan
    dengan lokasi yang tersedia) serta memastikan pemasangan Bendera
    Merah Putih berdiri tegap tidak mudah roboh.
  • Para Kepala Perangkat Daerah BUMN, BUMD, Perbankan, Partai Politik,
    Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan agar dapat
    mengerahkan ASN/THL/Karyawan/Karyawati untuk melakukan
    pemasangan Bendera Merah Putih serentak.
  • Pembagian titik lokasi pemasangan Bendera Merah Putih sebagaimana
    terlampir.
  • Kegiatan setiap OPD, BUMN, BUMD, Perbankan, Partai Politik, Organisasi
    Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan agar didokumentasikan
    serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik
    maupun media online, serta dilaporkan kepada Bupati Kutai Kartanegara
    melalui akun resmi media media sosial Pemerintah Kabupaten Kutai
    Kartanegara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian
    Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab. Kutai Kartanegara.

b. Tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa

  • Para Camat, Lurah dan Kepala Desa melakukan koordinasi dan sosialiasi
    kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan,
    sekolah dan dunia usaha di wilayah masing-masing untuk melakukan
    gerakan pengumpulan dan pemasangan bendera merah putih sebanyakbanyaknya dengan ukuran beserta tiang dari bahan kayu/bambu/besi
  • dengan ketinggian tiang sesuai kebutuhan di lapangan.
  • Jarak pemasangan Bendera Merah Putih disesuaikan dengan lokasi yang
    tersedia serta memastikan pemasangan Bendera Merah Putih berdiri tegap
    tidak mudah roboh.
  • Para Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Dunia Usaha agar dapat
    mengerahkan ASN/THL/Karyawan/Karyawati untuk melakukan
    pemasangan Bendera Merah Putih serentak.- Para Kepala Sekolah
    Tingkat SMU/sederajat/Pelatih Pramuka Gudep mengarahkan Siswa/i
    untuk membantu memasang bendera sepanjang lokasi yang telah
    ditetapkan.
  • Para Camat, Lurah dan Kepala Desa menentukan titik lokasi serta
    mengkoordinir pelaksanaan pembagian dan pemasangan Bendera Merah
    Putih serentak.
  • Kegiatan setiap Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar didokumentasikan
    serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik
    maupun media online, serta dilaporkan kepada Bupati Kutai Kartanegara
    melalui akun resmi media media sosial Pemerintah Kabupaten Kutai
    Kartanegara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian
    Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • Pengibaran Bendera Merah Putih berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026, OPD,
    Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha dapat mengambil kembali
    benderanya untuk dipergunakan pada kegiatan tahun berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *