
Ketentuan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih Serentak (Jumat, 7
Agustus 2026), sebagai berikut :
a. Tingkat Kabupaten
- Setiap OPD, BUMN, BUMD, Perbankan, Partai Politik, Organisasi
Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan, dan pelaku usaha agar
dapat berparisipasi untuk mengadakan Bendera Merah Putih dari bahan
kain sebanyak-banyaknya minimal 10 lembar dan Pelaku usaha sebanyak 5
lembar dengan ukuran 50 – 60 cm (tinggi) x 85 – 95 cm (lebar) beserta tiang
dari bahan kayu/bambu/besi dengan ketinggian tiang 3 meter. - Jarak pemasangan Bendera Merah Putih setiap 2 meter (disesuaikan
dengan lokasi yang tersedia) serta memastikan pemasangan Bendera
Merah Putih berdiri tegap tidak mudah roboh. - Para Kepala Perangkat Daerah BUMN, BUMD, Perbankan, Partai Politik,
Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan agar dapat
mengerahkan ASN/THL/Karyawan/Karyawati untuk melakukan
pemasangan Bendera Merah Putih serentak. - Pembagian titik lokasi pemasangan Bendera Merah Putih sebagaimana
terlampir. - Kegiatan setiap OPD, BUMN, BUMD, Perbankan, Partai Politik, Organisasi
Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan agar didokumentasikan
serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik
maupun media online, serta dilaporkan kepada Bupati Kutai Kartanegara
melalui akun resmi media media sosial Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab. Kutai Kartanegara.
b. Tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa
- Para Camat, Lurah dan Kepala Desa melakukan koordinasi dan sosialiasi
kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan,
sekolah dan dunia usaha di wilayah masing-masing untuk melakukan
gerakan pengumpulan dan pemasangan bendera merah putih sebanyakbanyaknya dengan ukuran beserta tiang dari bahan kayu/bambu/besi - dengan ketinggian tiang sesuai kebutuhan di lapangan.
- Jarak pemasangan Bendera Merah Putih disesuaikan dengan lokasi yang
tersedia serta memastikan pemasangan Bendera Merah Putih berdiri tegap
tidak mudah roboh. - Para Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Dunia Usaha agar dapat
mengerahkan ASN/THL/Karyawan/Karyawati untuk melakukan
pemasangan Bendera Merah Putih serentak.- Para Kepala Sekolah
Tingkat SMU/sederajat/Pelatih Pramuka Gudep mengarahkan Siswa/i
untuk membantu memasang bendera sepanjang lokasi yang telah
ditetapkan. - Para Camat, Lurah dan Kepala Desa menentukan titik lokasi serta
mengkoordinir pelaksanaan pembagian dan pemasangan Bendera Merah
Putih serentak. - Kegiatan setiap Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar didokumentasikan
serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik
maupun media online, serta dilaporkan kepada Bupati Kutai Kartanegara
melalui akun resmi media media sosial Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kutai Kartanegara. - Pengibaran Bendera Merah Putih berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026, OPD,
Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha dapat mengambil kembali
benderanya untuk dipergunakan pada kegiatan tahun berikutnya.

