
TENGGARONG, Kamis (21/05/2026) – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan penyusunan Standar Pelayanan (SP) untuk seluruh lini layanannya. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat pelayanan publik, sekaligus menjadi acuan utama bagi masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta Partai Politik (Parpol) dalam mengakses layanan birokrasi yang berkepastian.
Penyusunan Standar Pelayanan ini didasarkan pada hasil Evaluasi Kinerja Publik dan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang telah diselenggarakan bersama elemen masyarakat. Rencana aksi dari forum tersebut menjadi komitmen penuh Badan Kesbangpol Kukar dalam meningkatkan kualitas sistem penyelenggaraan pelayanan yang baik, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui dokumen Standar Pelayanan terbaru ini, terdapat 6 (enam) jenis layanan utama yang dipublikasikan secara rinci mengenai persyaratan, mekanisme prosedur, hingga jangka waktu penyelesaiannya:
- Fasilitasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol)
Layanan ini ditujukan bagi pengurus Parpol tingkat kabupaten yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu untuk mengajukan bantuan keuangan yang diprioritaskan bagi pendidikan politik. Proses verifikasi berkas dilakukan oleh tim verifikasi dengan jangka waktu pelayanan selama 7 (tujuh) hari kerja tanpa dipungut biaya (Gratis).
- Mekanisme Pemberian Hibah bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Mengatur tata cara pengajuan bantuan belanja hibah daerah. Prosesnya meliputi tahap perencanaan, penganggaran (verifikasi berkas oleh Tim Monev), penyaluran (penandatanganan NPHD), hingga pelaporan pertanggungjawaban dana hibah agar berjalan akuntabel. Layanan ini diproses tanpa biaya dalam siklus tahun anggaran berjalan.
- Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas
Layanan administratif yang mendampingi Ormas dalam melakukan pendaftaran keberadaannya untuk diterbitkan SKT oleh Kementerian Dalam Negeri Cq. Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. Pemohon akan dibantu mengunggah dokumen administrasi ke aplikasi SIOLA. Proses verifikasi dokumen dan penelitian lapangan membutuhkan waktu 15 (lima) hari kerja (Gratis).
- Surat Keterangan Lapor (SKL) / Korespondensi Keberadaan Ormas
Disediakan bagi Ormas berbadan hukum (Kemenkumham) atau yang telah memiliki SKT Kemendagri untuk melaporkan keberadaan kepengurusannya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemrosesan dratf surat menggunakan integrasi aplikasi Srikandi atau Be-Sign dengan jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja secara gratis.
- Rekomendasi Penelitian
Memberikan legalitas bagi peneliti perorangan, kelompok, lembaga pendidikan, badan usaha, maupun Ormas yang akan melakukan pengumpulan data/bahan keterangan di wilayah Kutai Kartanegara. Layanan ini diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja tanpa dipungut biaya melalui validasi bidang Ideologi dan Kewaspadaan.
- Surat Keterangan Bukan Pengurus/Anggota Partai Politik
Layanan super cepat yang diperuntukkan bagi warga negara yang memerlukan pemenuhan syarat administratif pencalonan Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), BPD, maupun perangkat desa lainnya. Dokumen ini diselesaikan hanya dalam waktu 35 menit (Gratis) dengan penandatanganan secara elektronik (TTE) oleh Kepala Badan.
Badan Kesbangpol Kabupaten Kutai Kartanegara menjamin bahwa seluruh data dan informasi pengguna layanan aman serta digunakan murni untuk kepentingan administrasi publik. Seluruh sarana fisik, kompetensi petugas yang andal, hingga saluran pengaduan terintegrasi telah dipersiapkan demi mendukung kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan.
Akses Dokumen
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, seluruh dokumen infografis alur, rincian persyaratan untuk masing-masing Standar Pelayanan di atas dapat diakses dan diunduh secara bebas melalui tautan Google Drive resmi Badan Kesbangpol Kukar berikut:
👉 https://drive.google.com/drive/folders/1NbinIwDDMqmxZrTnu-wFKQJQe4a7te0L?usp=drive_link

