{"id":13,"date":"2021-04-03T19:52:06","date_gmt":"2021-04-03T11:52:06","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/dinasbadan\/?page_id=13"},"modified":"2025-02-11T13:52:03","modified_gmt":"2025-02-11T05:52:03","slug":"bidang-i","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/kesbangpol.kukarkab.go.id\/index.php\/bidang-i\/","title":{"rendered":"BIDANG I"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>a.&nbsp;&nbsp; Kepala Badan;<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>b. Sekretariat, membawahkan&nbsp; :<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>     1. &nbsp; Sub.&nbsp; Bagian Umum dan Kepegawai an;<\/p>\n\n\n\n<p>      2.&nbsp;&nbsp; Kelompok Jabatan Fungsional; dan<\/p>\n\n\n\n<p>      3.&nbsp;&nbsp; Kelompok Jabatan Fungsional.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>c. Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan,&nbsp; membawahkan :<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>       1.&nbsp;&nbsp; Kelompok Jabatan Fungsional; dan<\/p>\n\n\n\n<p>        2.&nbsp;&nbsp; Kelompok Jabatan Fungsional.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>d Bidang&nbsp; Ketahanan&nbsp; Ekonomi,&nbsp; Sosial dam&nbsp; Budaya&nbsp; membawahkan :<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;      1 . Kelompok Jabatan Fungsional; dan<\/p>\n\n\n\n<p>          2. Kelompok Jabatan Fungsional.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>e. Bidang Politik Dalam Negeri, membawahkan:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>          1.&nbsp;&nbsp; Kelompok Jabatan Fungsional; dan<\/p>\n\n\n\n<p>           2.&nbsp;&nbsp; Kelompok&nbsp; 0abatan&nbsp; Fu ngsion al.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>f.&nbsp; Kelompok uabatan Fungsional; dan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>1. \u00a0Kepala Badan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Tata Kerja Kepala Badan meliputi :<\/p>\n\n\n\n<p>a.&nbsp;&nbsp; memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Badan;<\/p>\n\n\n\n<p>b.&nbsp;&nbsp; merumuskan kebijakan teknis Badan;<\/p>\n\n\n\n<p>c.&nbsp;&nbsp; merumuskan rencana program kerja Badan;<\/p>\n\n\n\n<p>d.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan pelaksanaan program Badan;<\/p>\n\n\n\n<p>e.&nbsp;&nbsp; merumuskan kebijakan administrasi Badan;<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp;&nbsp;&nbsp; merumuskan pelaksanaan perencanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi Badan;<\/p>\n\n\n\n<p>g.&nbsp;&nbsp; melaksanakan&nbsp;&nbsp; kerjasama&nbsp; dan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;<\/p>\n\n\n\n<p>h.&nbsp;&nbsp; menghimpun dan menyampaikan bahan&nbsp; laporan&nbsp;&nbsp; penyusunan&nbsp;&nbsp; LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;<\/p>\n\n\n\n<p>i.&nbsp;&nbsp;&nbsp; menghimpun&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; dan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPD setiap akhir tahun ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;<\/p>\n\n\n\n<p>j.&nbsp;&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja, Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Kepala Badan; dan<\/p>\n\n\n\n<p>k.&nbsp;&nbsp; melaksanakan dan mclaporkan tugas ked inasan lainnya&nbsp; yang&nbsp; diberikan oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>2. <\/strong><strong>Sekretaris<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tata Kerja Sekretaris meliputi :<\/p>\n\n\n\n<p>a.&nbsp;&nbsp; memimpin, membimbing, meneliti dan&nbsp; menilai hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c.&nbsp; mengkoordinasikan,&nbsp; membina,&nbsp; mengendalikan&nbsp; dan&nbsp; mengawasi&nbsp; kegiatan di lingkungan Badan yang meliputi: perencanaan, anggaran, pengadaan, penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan dan pengembangan kepegawaian;<\/p>\n\n\n\n<p>d.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan administrasi umum yang meliputi: ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<\/p>\n\n\n\n<p>e.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan pelaksanaan e-Government, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Perjanjian Kinerja, keterbu kaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan Perangkat Daerah, Pengembangan Inovasi Perangkat Daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengadaan Masyarakat, WBS pedoman umum&nbsp; sistem&nbsp; penanganan&nbsp; pengadaan, zuruey index kepuasan masyarakat, \u2022urueg internal organisasi, yurve;j index nilai persepsi korupsi dan LHKPN;<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp;&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikari pelaksanaan SIMPAG Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Kompilasi Perjanjian Kinerja dan LP2P;<\/p>\n\n\n\n<p>g.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan pelaksanaan LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), RENSTRA, RENJA, LKPJ, LPPD, dan LKPD;<\/p>\n\n\n\n<p>h&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan&nbsp; kelengkapan&nbsp; Surat&nbsp; Permintaan&nbsp; Pembayaran&nbsp; (SPP), dan menyiapkan Surat Pe rintah Membayar (SPM), pembukuan&nbsp; keuangan dan perhitungan anggaran, verifikasi pengelolaan keuangan;<\/p>\n\n\n\n<p>i.&nbsp;&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi: membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali&nbsp; pensiunan,&nbsp; Daftar&nbsp; Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai&nbsp; (SKP),&nbsp; Daftar&nbsp; Urut Kepangkatan (DUK), usel kenaikan pangkat, usul kenaikan gaji berkala, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS \/ KARSU, LHKPN dan atau LHKASN, Penghargaan, Pemberian Sangsi dan Cuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<\/p>\n\n\n\n<p>j.&nbsp;&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan pengelolaan pengadaan dan penghapusan barang dan jasa di lingkungan Badan;<\/p>\n\n\n\n<p>k&nbsp; &nbsp; mengkoordinasikan&nbsp; dan&nbsp; melaporkan&nbsp; pelaksanaan&nbsp;&nbsp; monitoring&nbsp;&nbsp; dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariatan di lingkungan Badan; dan<\/p>\n\n\n\n<p>l.&nbsp;&nbsp;&nbsp; melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>&nbsp;&nbsp;&nbsp; 2.1 <\/strong><strong>Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tata Kerja Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meliputi :<\/p>\n\n\n\n<p>a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b. menyusun rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c. mengusulkan&nbsp; pembentukan&nbsp; panitia\/ pejabat&nbsp; pengadaan&nbsp; barang dan jasa dan panitia\/ pejabat penerima hasil pekerjaan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;d. merencanakaan dan mclaksa nakan pengelolaa n barang dan jasa yang meliputi: menyusun rencana kebutuhan barang dan jasa, menerima, menyalurkan, menyimpan, mengiventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), memelihara barang serta&nbsp; membuat&nbsp; usulan&nbsp; penghapusan&nbsp; barang&nbsp; rusak berat sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan&nbsp; perundang- undangan yang berlaku;<\/p>\n\n\n\n<p>e. merencanakan pelaksanaan administrasi umum yang meliputi: ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp; merencanakan pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi: membuat buku kendali kenaikan pangkat, boku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), rekapitulasi kehadiran, laporan kerja pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), usul kenaikan pangkat, Masa Persiapan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pensiun,&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; ASKES,&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; TASPEN,&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; TAPERUM,&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; KARPEG, KARIS\/ KARSU, Penghargaan, Pemberian Sangsi, Cuti, pengembangan kompetensi kepegawaian, LHKPN dan atau LHKASN dan LP2P sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;<\/p>\n\n\n\n<p>g. merencanakan pelaksanaan SIMPAG Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan dan Analisis Beban&nbsp; Kerja&nbsp; dan Kompilasi Perjanjian Kinerja;<\/p>\n\n\n\n<p>h&nbsp; merencanakan&nbsp; dan&nbsp; menyiapkan&nbsp; bahan&nbsp; Perjanjian&nbsp; Kinerja&nbsp;&nbsp; dan&nbsp;&nbsp; SOP urusan umum dan kepegawaian;<\/p>\n\n\n\n<p>i.&nbsp; merencanakan kegiatan&nbsp; dan&nbsp; mengendalikan&nbsp; penyiapan&nbsp; bahan penyusunan kebijakan urusan umum dan kepegawaian;<\/p>\n\n\n\n<p>j.&nbsp; merencanakan, melaksanakan dan melaporkan&nbsp; pelaksanaan&nbsp; monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian; dan<\/p>\n\n\n\n<p>k. melaksanakan&nbsp; dan melaporkan&nbsp; tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; 2.2 <\/strong><strong>Kelompok Jabatan Fungsional<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :<\/p>\n\n\n\n<p>a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti&nbsp; dan&nbsp; menilai&nbsp; hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b. menyusun rencana kegiatan urusan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c. menganalisis, meneliti dan memproses kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran&nbsp; (SPP)&nbsp; dan&nbsp; menyiapkan&nbsp; Surat&nbsp; Perintah&nbsp; Membayar&nbsp; (SPM) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);<\/p>\n\n\n\n<p>d. merencanakan pelaksanaan penyusunan penatausahaan keuangan dan aset, perhitungan anggaran kas, verifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Badan sebagai bahan penyusunan LKPD;<\/p>\n\n\n\n<p>e. merencanakan penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan rutinitas keuangan serta tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;f. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja&nbsp; dan&nbsp; SOP urusan keuangan;<\/p>\n\n\n\n<p>g. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan keuangan;<\/p>\n\n\n\n<p>h. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan keuangan; dan<\/p>\n\n\n\n<p>i.&nbsp; melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; 2.3 <\/strong><strong>Kelompok Jabatan Fungsional<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi:<\/p>\n\n\n\n<p>a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b. menyusun rencana kegiatan urusan penyusunan program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c. mereneanakan, mengkompilasi dan menyiapkan bahan kegiatan penyusunan&nbsp; RENSTRA,&nbsp; RENJA,&nbsp; RKA\/ DPA,&nbsp; Perjanjian&nbsp; Kinerja,&nbsp;&nbsp; LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), LKPJ, LPPD dan&nbsp; LKPD&nbsp; Badan,&nbsp; melaporkan&nbsp; ke&nbsp; Kepala Badan melalui Sekretaris Badan;<\/p>\n\n\n\n<p>d. merencanakan pelaksanaan e-Gorernment, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), keterbukaan informasi publik, Tim&nbsp; Manajemen Perubahan Perangkat Daerah, Pengembangan Inovasi Perangkat Daerah, zona integritas, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, WBS pedoman umum sistem penanganan pengaduan, sumey index kepuasan masyarakat, sumey internal organisasi dan sumey index nilai persepsi korupsi;<\/p>\n\n\n\n<p>e. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja&nbsp; dan&nbsp; SOP urusan penyusunan program;<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp; merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan penyusunan program;<\/p>\n\n\n\n<p>g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan penyusunan program; dan<\/p>\n\n\n\n<p>h. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>3. <\/strong><strong>Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tata Kerja Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan meliputi:<\/p>\n\n\n\n<p>a.&nbsp;&nbsp; memimpin,&nbsp; membimbing,&nbsp; membagi&nbsp; tugas,&nbsp; meneliti&nbsp; dan&nbsp;&nbsp; menilai&nbsp;&nbsp; hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan ideologi dan wawasan Kebangsaan yang meliputi: ideologi dan kewaspadaan dan pembauran dan kewarganegaraan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembinaan ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan serta penanganan konflik;<\/p>\n\n\n\n<p>d.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembinaan pembauran dan kewarganegaraan;<\/p>\n\n\n\n<p>e.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan, memfasilitasi, membina dan&nbsp; mengendalikan kegiatan Komuniti tritelijen Daerah (KOMINDA), Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Forum Kewaspadaan Dini&nbsp; Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) serta forum lainnya;<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp;&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan ideologi dan wawasan kebangsaan;<\/p>\n\n\n\n<p>g.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan Ideologi dan wawasan kebangsaan;<\/p>\n\n\n\n<p>h.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ideologi dan wawasan kebangsaan; dan<\/p>\n\n\n\n<p>i.&nbsp;&nbsp;&nbsp; melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>3.1 <\/strong><strong>Kelompok Jabatan Fungsional<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi:<\/p>\n\n\n\n<p>a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai&nbsp; hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b. menyusun rencana kegiatan urusan ideologi dan kewaspadaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c. merencanakan pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan;<\/p>\n\n\n\n<p>d&nbsp; merencanakan dan memfasilitasi penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial dan kewaspadaan dini di daerah;<\/p>\n\n\n\n<p>e. merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatar\u0131&nbsp; Komuniti Intelijen Daerah (KOMINDA), Tim Terpadu Penanganan Konflik&nbsp; Sosial dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM);<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp; merencanakan&nbsp; dan&nbsp; menyiapkan&nbsp; bahan&nbsp; Perjanjian&nbsp; Kinerja&nbsp; dan&nbsp;&nbsp; SOP urusan ideologi dan kewaspadaan ;<\/p>\n\n\n\n<p>8. merencanakan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; kegiatan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; dan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; mengendalikan penyiapan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; bahan penyusunan kebijakan urusan ideologi dan kewaspadaan;<\/p>\n\n\n\n<p>h. merencanakan,&nbsp; melaksanakan dan melaporkan&nbsp; pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ideologi dan kewaspadaan; dan<\/p>\n\n\n\n<p>i.&nbsp; melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>3.2 <\/strong><strong>Kelompok Jabatan Fungsional<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi:<\/p>\n\n\n\n<p>a. menganalisis, membim birig, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b. menyusun rencana kegiatan urusan pembauran dan kewarganegaraan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c&nbsp; merencanakan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembauran dan kewarganegaraan;<\/p>\n\n\n\n<p>d merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan&nbsp; kegiatan&nbsp; peningkatan pengawasan orang asing dan lembaga asing (NGO) di daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembaurari Kebangsaan (FPK);<\/p>\n\n\n\n<p>e. merencanakan dan&nbsp; menyiapkan&nbsp; bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan pembauran dan kewarganegaraan;<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp; merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan pembauran dan kewarganegaraan;<\/p>\n\n\n\n<p>g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan pembauran dan kewarganegaraan; dan<\/p>\n\n\n\n<p>h. melaksanakan&nbsp; dan melaporkan&nbsp; tugas kedinasan&nbsp; lainnya yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>4. <\/strong><strong>Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tata Kerja Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya meliputi :<\/p>\n\n\n\n<p>a.&nbsp;&nbsp; memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan&nbsp; menilai&nbsp; hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan ketahanan ekonomi sosial dan budaya yang meliputi: ketahanan ekonomi dan ketahanan sosial budaya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengendalikan kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit masyarakat di bidang ekonomi, sosial budaya serta ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;<\/p>\n\n\n\n<p>d&nbsp; mengkoordinasikan,&nbsp;&nbsp; memfasilitasi,&nbsp;&nbsp; membina&nbsp;&nbsp; dan&nbsp;&nbsp; mengendalikan kegiatan tim terpadu pencegahan dat penanggulangan penyalahgunaan narkoba;<\/p>\n\n\n\n<p>e.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan penyu suman Perjanjian Kinerja dan SOP urusan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp;&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;<\/p>\n\n\n\n<p>g.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya; dan<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;h.&nbsp; melaksanakan oleh atasan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>4.1 <\/strong><strong>Kelompok Jabatan Fungsional<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional&nbsp; meliputi&nbsp; :<\/p>\n\n\n\n<p>a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai&nbsp; hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b. menyusun&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; rencana&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; kegiatan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; urusan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; ketahanan ekonomi&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c. merencanakari pelaksanaan kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit masyarakat di bidang ekonomi;<\/p>\n\n\n\n<p>d. mererrcanakan dan memfasilitasi&nbsp; pelaksanaan&nbsp; kegiatan&nbsp; ketahanan ekonomi;<\/p>\n\n\n\n<p>e. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja&nbsp; dan&nbsp; SOP urusan ketahanan ekonomi;<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp; merencanakan&nbsp; kegiatan&nbsp; dan&nbsp; mengendalikan&nbsp;&nbsp; penyiapan&nbsp;&nbsp; bahan penyusunan kebijakan u rusan ketahanan ekonomi;<\/p>\n\n\n\n<p>g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan&nbsp; dengan&nbsp; urusan&nbsp; ketahanan ekonomi; dan<\/p>\n\n\n\n<p>h. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>4.2 <\/strong><strong>Kelompok Jabatan Fungsional<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional&nbsp; meliputi&nbsp; :<\/p>\n\n\n\n<p>a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b. menyusun rencana kegiatan urusan ketahanan &nbsp;&nbsp;&nbsp;sosial &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; dan budaya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c. merencanakan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit masyarakat di bidang sosial dan budaya;<\/p>\n\n\n\n<p>d. merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ketahanan sosial dan budaya;<\/p>\n\n\n\n<p>e. merencanakan dan memfasilitasi penyusunan rencana aksi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba;<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp; merencanakan dan&nbsp; menyiapkan&nbsp; bahan&nbsp; Perjanjian&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kinerja dan SOP urusan ketahanan sosial dan budaya;<\/p>\n\n\n\n<p>g. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan ketahanan Sosial dan budaya;<\/p>\n\n\n\n<p>h &nbsp;merencanakan,&nbsp; melaksanakan dan melaporkan&nbsp; pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan&nbsp; ketahanan&nbsp; sosial dan budaya; dan<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;i. melaksanakan dan melaporkan&nbsp; tugas kedinasan&nbsp; lainnya yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>4. <\/strong><strong>Bidang Bidang Politik Dalam Negeri<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tata Kerja Kepala Bidang Politik Dalam Negeri meliputi :<\/p>\n\n\n\n<p>a.&nbsp;&nbsp; memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan&nbsp; menilai&nbsp; hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan politik dalam negeri yang meliputi; fasilitasi organisasi kemasyarakatan dan fasilitasi partai politik dan pemiIn sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembinaan pendidikan politik bagi masyarakat dan pembinaan organisasi kemasyarakatan;<\/p>\n\n\n\n<p>d.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan, memfasilitasi, membina dan&nbsp; mengendalikan kegiatan tim pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah serta pelaksanaan pemilihan umum;<\/p>\n\n\n\n<p>e.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan,&nbsp; memfasilitasi,&nbsp; memverifikasi&nbsp; dan&nbsp; mengendalikan hibah dan bantuan sosial ormas, pendaftaran \/pemberitahuan keberadaan ormas serta bantuan keuangan partai&nbsp; politik&nbsp; dan&nbsp; kegiatan partai politik;<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp;&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan politik dalam negeri;<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;g.&nbsp; mengkoordinasikan dan mengendalikan per\u0131yiapan bahan penyusunan kebijakan urusan politik dalam negeri;<\/p>\n\n\n\n<p>h.&nbsp;&nbsp; mengkoordinasikan dan melaporkar\u0131 pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan&nbsp; yang&nbsp; berkaitan&nbsp; dengan&nbsp; urusan&nbsp; politik&nbsp; dalam negeri; dan<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;i.&nbsp;&nbsp; melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan &nbsp;oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>4.1 <\/strong><strong>Kelompok Jabatan Fungsional<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :<\/p>\n\n\n\n<p>a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan&nbsp; menilai&nbsp; hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;b. menyusun&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; rencana&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; kegiatan urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan sebagai pedoman tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c. merencanakar\u0131 pelaksanaan kegiatan kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan;<\/p>\n\n\n\n<p>d. merencanakan, memfasilitasi dan memverif\u0131kasi hibah dan bantuan sosial&nbsp; organsasi&nbsp;&nbsp; masyarakat &nbsp;&nbsp;&nbsp;dan&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; pendaftaran \/ pemberitahuan keberadaan organisasi masyarakat;<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;e merencanakan &nbsp;dan menyiapkan&nbsp; bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan;<\/p>\n\n\n\n<p>&nbsp;f. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan;<\/p>\n\n\n\n<p>g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan; dan<\/p>\n\n\n\n<p>h. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>4.2 <\/strong><strong>Kelompok Jabatan Fungsional<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :<\/p>\n\n\n\n<p>a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;<\/p>\n\n\n\n<p>b. menyusun rencana kegiatan urusan fasilitasi par politik dan pemilihan umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;<\/p>\n\n\n\n<p>c. merencanakan pelaksanaan kegiatan pembinaan pendidikan politik bagi masyarakat;<\/p>\n\n\n\n<p>d. merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tim pemantauan, pelaporan dan eval\u0131\u0131asi perkembangan politik di daerah&nbsp; serta pelaksanaan pemilihan umum;<\/p>\n\n\n\n<p>e. merencanakan,&nbsp; memfasilitasi&nbsp; dan&nbsp; mem verifikasi&nbsp;&nbsp; bantuan&nbsp;&nbsp; keuangan partai politik dan pelaksanaan kegiatan partai politik;<\/p>\n\n\n\n<p>f.&nbsp; merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja&nbsp; dan&nbsp; SOP urusan fasilitasi partai politik dan pemilihan umum;<\/p>\n\n\n\n<p>g. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan fasilitasi partai politik dan pemilihan<\/p>\n\n\n\n<p>h. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan fasilitasi partai politik dan pemilihan umum; dan<\/p>\n\n\n\n<p>i.&nbsp; melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>a.&nbsp;&nbsp; Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahkan&nbsp; : 1. &nbsp; Sub.&nbsp; Bagian Umum dan Kepegawai an; 2.&nbsp;&nbsp; Kelompok Jabatan Fungsional; dan 3.&nbsp;&nbsp; Kelompok Jabatan Fungsional. c. Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan,&nbsp;&hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-13","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kesbangpol.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/13","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kesbangpol.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/kesbangpol.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kesbangpol.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kesbangpol.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/kesbangpol.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/13\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":173,"href":"https:\/\/kesbangpol.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/13\/revisions\/173"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kesbangpol.kukarkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}