a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub. Bagian Umum dan Kepegawai an;
2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
d Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dam Budaya membawahkan :
1 . Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Politik Dalam Negeri, membawahkan:
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok 0abatan Fu ngsion al.
f. Kelompok uabatan Fungsional; dan
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
1. Kepala Badan
Tata Kerja Kepala Badan meliputi :
a. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Badan;
b. merumuskan kebijakan teknis Badan;
c. merumuskan rencana program kerja Badan;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan program Badan;
e. merumuskan kebijakan administrasi Badan;
f. merumuskan pelaksanaan perencanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi Badan;
g. melaksanakan kerjasama dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
h. menghimpun dan menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
i. menghimpun dan menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPD setiap akhir tahun ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
j. mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja, Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Kepala Badan; dan
k. melaksanakan dan mclaporkan tugas ked inasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
2. Sekretaris
Tata Kerja Sekretaris meliputi :
a. memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan di lingkungan Badan yang meliputi: perencanaan, anggaran, pengadaan, penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan dan pengembangan kepegawaian;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan administrasi umum yang meliputi: ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan e-Government, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Perjanjian Kinerja, keterbu kaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan Perangkat Daerah, Pengembangan Inovasi Perangkat Daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengadaan Masyarakat, WBS pedoman umum sistem penanganan pengadaan, zuruey index kepuasan masyarakat, •urueg internal organisasi, yurve;j index nilai persepsi korupsi dan LHKPN;
f. mengkoordinasikari pelaksanaan SIMPAG Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Kompilasi Perjanjian Kinerja dan LP2P;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), RENSTRA, RENJA, LKPJ, LPPD, dan LKPD;
h mengkoordinasikan kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan menyiapkan Surat Pe rintah Membayar (SPM), pembukuan keuangan dan perhitungan anggaran, verifikasi pengelolaan keuangan;
i. mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi: membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), usel kenaikan pangkat, usul kenaikan gaji berkala, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS / KARSU, LHKPN dan atau LHKASN, Penghargaan, Pemberian Sangsi dan Cuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan pengelolaan pengadaan dan penghapusan barang dan jasa di lingkungan Badan;
k mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariatan di lingkungan Badan; dan
l. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
2.1 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tata Kerja Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meliputi :
a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mengusulkan pembentukan panitia/ pejabat pengadaan barang dan jasa dan panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. merencanakaan dan mclaksa nakan pengelolaa n barang dan jasa yang meliputi: menyusun rencana kebutuhan barang dan jasa, menerima, menyalurkan, menyimpan, mengiventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), memelihara barang serta membuat usulan penghapusan barang rusak berat sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
e. merencanakan pelaksanaan administrasi umum yang meliputi: ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. merencanakan pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi: membuat buku kendali kenaikan pangkat, boku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), rekapitulasi kehadiran, laporan kerja pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), usul kenaikan pangkat, Masa Persiapan Pensiun, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS/ KARSU, Penghargaan, Pemberian Sangsi, Cuti, pengembangan kompetensi kepegawaian, LHKPN dan atau LHKASN dan LP2P sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. merencanakan pelaksanaan SIMPAG Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Kompilasi Perjanjian Kinerja;
h merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan umum dan kepegawaian;
i. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan umum dan kepegawaian;
j. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian; dan
k. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
2.2 Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :
a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menganalisis, meneliti dan memproses kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
d. merencanakan pelaksanaan penyusunan penatausahaan keuangan dan aset, perhitungan anggaran kas, verifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Badan sebagai bahan penyusunan LKPD;
e. merencanakan penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan rutinitas keuangan serta tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
f. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan keuangan;
g. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan keuangan;
h. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan keuangan; dan
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
2.3 Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi:
a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan penyusunan program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mereneanakan, mengkompilasi dan menyiapkan bahan kegiatan penyusunan RENSTRA, RENJA, RKA/ DPA, Perjanjian Kinerja, LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), LKPJ, LPPD dan LKPD Badan, melaporkan ke Kepala Badan melalui Sekretaris Badan;
d. merencanakan pelaksanaan e-Gorernment, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), keterbukaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan Perangkat Daerah, Pengembangan Inovasi Perangkat Daerah, zona integritas, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, WBS pedoman umum sistem penanganan pengaduan, sumey index kepuasan masyarakat, sumey internal organisasi dan sumey index nilai persepsi korupsi;
e. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan penyusunan program;
f. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan penyusunan program;
g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan penyusunan program; dan
h. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
3. Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
Tata Kerja Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan meliputi:
a. memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan ideologi dan wawasan Kebangsaan yang meliputi: ideologi dan kewaspadaan dan pembauran dan kewarganegaraan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembinaan ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan serta penanganan konflik;
d. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembinaan pembauran dan kewarganegaraan;
e. mengkoordinasikan, memfasilitasi, membina dan mengendalikan kegiatan Komuniti tritelijen Daerah (KOMINDA), Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) serta forum lainnya;
f. mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan ideologi dan wawasan kebangsaan;
g. mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan Ideologi dan wawasan kebangsaan;
h. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ideologi dan wawasan kebangsaan; dan
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
3.1 Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi:
a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan ideologi dan kewaspadaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. merencanakan pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan;
d merencanakan dan memfasilitasi penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial dan kewaspadaan dini di daerah;
e. merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatarı Komuniti Intelijen Daerah (KOMINDA), Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM);
f. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan ideologi dan kewaspadaan ;
8. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan ideologi dan kewaspadaan;
h. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ideologi dan kewaspadaan; dan
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
3.2 Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi:
a. menganalisis, membim birig, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan pembauran dan kewarganegaraan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c merencanakan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembauran dan kewarganegaraan;
d merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pengawasan orang asing dan lembaga asing (NGO) di daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembaurari Kebangsaan (FPK);
e. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan pembauran dan kewarganegaraan;
f. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan pembauran dan kewarganegaraan;
g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan pembauran dan kewarganegaraan; dan
h. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
4. Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya
Tata Kerja Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya meliputi :
a. memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan ketahanan ekonomi sosial dan budaya yang meliputi: ketahanan ekonomi dan ketahanan sosial budaya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengendalikan kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit masyarakat di bidang ekonomi, sosial budaya serta ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
d mengkoordinasikan, memfasilitasi, membina dan mengendalikan kegiatan tim terpadu pencegahan dat penanggulangan penyalahgunaan narkoba;
e. mengkoordinasikan penyu suman Perjanjian Kinerja dan SOP urusan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
f. mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;
g. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya; dan
h. melaksanakan oleh atasan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan.
4.1 Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :
a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan ketahanan ekonomi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. merencanakari pelaksanaan kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit masyarakat di bidang ekonomi;
d. mererrcanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ketahanan ekonomi;
e. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan ketahanan ekonomi;
f. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan u rusan ketahanan ekonomi;
g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketahanan ekonomi; dan
h. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
4.2 Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :
a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan ketahanan sosial dan budaya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. merencanakan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit masyarakat di bidang sosial dan budaya;
d. merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ketahanan sosial dan budaya;
e. merencanakan dan memfasilitasi penyusunan rencana aksi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba;
f. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan ketahanan sosial dan budaya;
g. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan ketahanan Sosial dan budaya;
h merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketahanan sosial dan budaya; dan
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
4. Bidang Bidang Politik Dalam Negeri
Tata Kerja Kepala Bidang Politik Dalam Negeri meliputi :
a. memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan politik dalam negeri yang meliputi; fasilitasi organisasi kemasyarakatan dan fasilitasi partai politik dan pemiIn sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembinaan pendidikan politik bagi masyarakat dan pembinaan organisasi kemasyarakatan;
d. mengkoordinasikan, memfasilitasi, membina dan mengendalikan kegiatan tim pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah serta pelaksanaan pemilihan umum;
e. mengkoordinasikan, memfasilitasi, memverifikasi dan mengendalikan hibah dan bantuan sosial ormas, pendaftaran /pemberitahuan keberadaan ormas serta bantuan keuangan partai politik dan kegiatan partai politik;
f. mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan politik dalam negeri;
g. mengkoordinasikan dan mengendalikan perıyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan politik dalam negeri;
h. mengkoordinasikan dan melaporkarı pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan politik dalam negeri; dan
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
4.1 Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :
a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan sebagai pedoman tugas;
c. merencanakarı pelaksanaan kegiatan kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan;
d. merencanakan, memfasilitasi dan memverifıkasi hibah dan bantuan sosial organsasi masyarakat dan pendaftaran / pemberitahuan keberadaan organisasi masyarakat;
e merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan;
f. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan;
g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan; dan
h. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
4.2 Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :
a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan fasilitasi par politik dan pemilihan umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. merencanakan pelaksanaan kegiatan pembinaan pendidikan politik bagi masyarakat;
d. merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tim pemantauan, pelaporan dan evalııasi perkembangan politik di daerah serta pelaksanaan pemilihan umum;
e. merencanakan, memfasilitasi dan mem verifikasi bantuan keuangan partai politik dan pelaksanaan kegiatan partai politik;
f. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan fasilitasi partai politik dan pemilihan umum;
g. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan fasilitasi partai politik dan pemilihan
h. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan fasilitasi partai politik dan pemilihan umum; dan
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.