![]() |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintah Daerah, dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam sejarah pembentukannya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Kartanegara telah beberapa kali berganti nama dengan diikuti pemisahan dan penggabungan kewenangannya.
Pada mulanya di tahun 1978, Instansi yang menangani penyelenggaraan pembinaan Sosial politik di Daerah, Direktorat Sosial Politik Provinsi Kalimantan Timur dengan membawahi Kantor Sosial dan Politik Daerah Tingkat II Kutai berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 1978 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Direktorat Sosial Politik Propinsi dan Sosial Politik Kabupaten/Kotamadya.
Kantor Sosial Politik Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai yang di pimpin oleh Mayor Inf. H. Bakran Ayub (1976 s/d 1986), periode tahun 1986 s/d 1994 Kantor Sospol Kutai dipimpin Letkol Inf. H. Machlan Marwan kemudian pada tahun 1994 s/d 1999 Letkol Inf. K. Suprapto. Dinamika pembangunan dengan bergulirnya Era Reformasi telah membawa dampak adanya tuntutan akan perubahan di segala bidang. Beberapa agenda pokok yang harus segera dilaksanakan Pemerintah adalah mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, terciptanya proses demokratisasi yang jujur dan adil dan terwujudnya pelaksanaan HAM.
Pada masa awal Otonomi Daerah (Otda) terjadi pula perubahan penyebutan struktur pemerintahan daerah, pada mulanya Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat I untuk Pemerintah ditingkat Provinsi dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II untuk Pemerintah ditingkat Kabupaten dan selanjutnya berubah penyebutannya yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab dan Pemkot).
Pada tahun 1999, wilayah Kabupaten Kutai dimekarkan menjadi 4 daerah otonom berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999, yakni : 1. Kabupaten Kutai dengan ibukota Tenggarong, 2. Kabupaten Kutai Barat dengan ibukota Sendawar, 3. Kabupaten Kutai Timur dengan ibukota Sangatta, 4. Kota Bontang dengan ibukota Bontang.
Istilah Kabupaten Kutai Induk sering digunakan untuk membedakan antara Kabupaten Kutai hasil pemekaran dengan Kabupaten Kutai yang lama. Pada Musyawarah Nasional yang pertama APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) yang diadakan di Tenggarong pada tahun 2000, Presiden RI Abdurrahman Wahid yang membuka Munas tersebut mengusulkan agar Kabupaten Kutai induk menggunakan nama Kabupaten Kutai Kartanegara, mengingat kota Tenggarong juga merupakan ibukota dari Kesultanan Kutai Kartanegara.
Pada Pemerintah pusat terjadi perubahan struktur di Departemen Dalam Negeri, dimana Direktorat Jenderal (Dirjen) Sosial Politik menjadi Direktorat Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik, sehingga tahun 1999 Kantor Sosial dan Politik (Sospol) Dati II Kutai berubah nama menjadi Badan Kesatuan Bangsa yang dipimpin Drs. H. Natsir Amin (1999-2001).
Seiring era Otonomi Daerah dimana masing-masing daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus daerahnya masing-masing, baik keuangan, kepegawaian maupun pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga banyak Dinas dan Badan yang di bentuk maupun yang di hapus atau di gabungkan.
Beberapa lembaga vertikal di daerah menjadi dinas dan lembaga yang digabungkan menjadi badan, diantaranya adalah Mawil Hansip (Markas Wilayah) yang digabung dengan Badan Kesatuan Bangsa/Sospol, sehingga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 20 Tahun 2001 di bentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Kutai dipimpin oleh Drs. Agustinus Markus (2001 s/d 2004) merupakan penggabungan antara Badan Kesbang dan Mawil Hansip. Tanggal 23 Maret 2002, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menetapkan penggunaan nama Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2002 tentang “Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara”. Dengan ini maka seluruh dinas/instansi menyesuaikan perubahan tersebut, demikian juga penyebutan Badan Kesatuan bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada tahun 2004 terjadi penggantian pimpinan di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Kutai Kartanegara dari pejabat lama Drs. Agustinus Markus kepada pejabat baru Drs. H. Armansyah untuk periode tahun 2004 s.d 2005. Kemudian pada tahun 2005 dan kembali pergantian pimpinan karena pimpinan yang memasuki masa pensiun kepada H. Darmansyah, BA sebagai Kepala Badan untuk periode 2005-2012.
Pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang penambahan nomenklatur politik secara inflisit, sehingga berubah nama menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Pada periode ini struktur Badan Kesbangpol dan Linmas tediri 4 (empat) Bidang yaitu Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Bidang Perlindungan Masyarakat.
Kemudian pada tahun 2028, terbit Perda Kutai Kartanegara No. 15 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, untuk memperkuat perubahan struktur di Badan Kesbanglinmas menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas)
Terhitung 1 Januari 2012 di berlakukannya Peraturan Daerah Kartanegara Nomor 10 tahun 2011 tentang tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah No. 15 tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspekrorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, pada perbup tersebut terjadi perubahan nomenklatur dari Badan Kesatuan Bangsa, politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) menjadi Badan Kesatuan Bangsa, politik dan Masyarakat (Kesbangpolmas) disertai pengangkatan Kepala badan baru yaitu Drs. H. Fatekur Rachman, M.AP yang di lantik pada tanggal 1 Februari 2012.
Pada Perda Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2011 ini Struktur Badan Kesatuan Bangsa, politik dan Masyarakat (Kesbangpolmas) berubah dengan berkurangnya 1 bidang yaitu bidang Perlindungan Masyarakat dimana bidang tersebut menjadi bidang pada OPD Satpol PP. Sehingga melalui Perda tersebut struktur Badan Kesbangpolmas terdapat 3 (tiga) Bidang yaitu Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya. Untuk kewenangan Perlindungan Masyarakat digabungkan Kantor Satpol PP, kemudian dan fungsi Linmas dalam Penanggulangan Bencana telah dibentuk Badan baru yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Kutai Kartanegara.
Pada tahun 2016 terbit Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada menyebutkan bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik adalah sebagaimana Perda Nomor 10 Tahun 2011 yakni Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat (Badan Kesbangpolmas).
Namun kemudian pada tahun 2017 kembali terjadi perubahan nomenklatur dari Kesatuan Bangsa, politik dan Masyarakat (Kesbangpolmas) menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik.
Dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2017, struktur Badan Kesbangpol Kutai Kartanegara, yakni Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang yakni Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya. Seiring dengan penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah serta Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, sesuai Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur dan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.