Surat Edaran Pjs. Bupati Kutai Kartanegara tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

Surat Edaran Pjs. Bupati Kutai Kartanegara tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *