BIDANG I

a.   Kepala Badan;

b. Sekretariat, membawahkan  :

1.   Sub.  Bagian Umum dan Kepegawai an;

2.   Kelompok Jabatan Fungsional; dan

3.   Kelompok Jabatan Fungsional.

c. Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan,  membawahkan :

1.   Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2.   Kelompok Jabatan Fungsional.

d Bidang  Ketahanan  Ekonomi,  Sosial dam  Budaya  membawahkan :

    1 . Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2. Kelompok Jabatan Fungsional.

e. Bidang Politik Dalam Negeri, membawahkan:

1.   Kelompok Jabatan Fungsional; dan

2.   Kelompok  0abatan  Fu ngsion al.

f.  Kelompok uabatan Fungsional; dan

g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

1.  Kepala Badan

      Tata Kerja Kepala Badan meliputi :

a.   memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Badan;

b.   merumuskan kebijakan teknis Badan;

c.   merumuskan rencana program kerja Badan;

d.   mengkoordinasikan pelaksanaan program Badan;

e.   merumuskan kebijakan administrasi Badan;

f.    merumuskan pelaksanaan perencanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi Badan;

g.   melaksanakan   kerjasama  dan       berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;

h.   menghimpun dan menyampaikan bahan  laporan   penyusunan   LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

i.    menghimpun     dan     menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPD setiap akhir tahun ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;

j.    mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja, Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) urusan Kepala Badan; dan

k.   melaksanakan dan mclaporkan tugas ked inasan lainnya  yang  diberikan oleh atasan.

2. Sekretaris

      Tata Kerja Sekretaris meliputi :

a.   memimpin, membimbing, meneliti dan  menilai hasil kerja bawahan;

b.   mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c.  mengkoordinasikan,  membina,  mengendalikan  dan  mengawasi  kegiatan di lingkungan Badan yang meliputi: perencanaan, anggaran, pengadaan, penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan dan pengembangan kepegawaian;

d.   mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan administrasi umum yang meliputi: ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   mengkoordinasikan pelaksanaan e-Government, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Perjanjian Kinerja, keterbu kaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan Perangkat Daerah, Pengembangan Inovasi Perangkat Daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengadaan Masyarakat, WBS pedoman umum  sistem  penanganan  pengadaan, zuruey index kepuasan masyarakat, •urueg internal organisasi, yurve;j index nilai persepsi korupsi dan LHKPN;

f.    mengkoordinasikari pelaksanaan SIMPAG Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Kompilasi Perjanjian Kinerja dan LP2P;

g.   mengkoordinasikan pelaksanaan LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), RENSTRA, RENJA, LKPJ, LPPD, dan LKPD;

h   mengkoordinasikan  kelengkapan  Surat  Permintaan  Pembayaran  (SPP), dan menyiapkan Surat Pe rintah Membayar (SPM), pembukuan  keuangan dan perhitungan anggaran, verifikasi pengelolaan keuangan;

i.    mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi: membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali  pensiunan,  Daftar  Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai  (SKP),  Daftar  Urut Kepangkatan (DUK), usel kenaikan pangkat, usul kenaikan gaji berkala, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS / KARSU, LHKPN dan atau LHKASN, Penghargaan, Pemberian Sangsi dan Cuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

j.    mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan pengelolaan pengadaan dan penghapusan barang dan jasa di lingkungan Badan;

k    mengkoordinasikan  dan  melaporkan  pelaksanaan   monitoring   dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariatan di lingkungan Badan; dan

l.    melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

    2.1 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tata Kerja Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meliputi :

a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;

b. menyusun rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c. mengusulkan  pembentukan  panitia/ pejabat  pengadaan  barang dan jasa dan panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;

 d. merencanakaan dan mclaksa nakan pengelolaa n barang dan jasa yang meliputi: menyusun rencana kebutuhan barang dan jasa, menerima, menyalurkan, menyimpan, mengiventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), memelihara barang serta  membuat  usulan  penghapusan  barang  rusak berat sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan  perundang- undangan yang berlaku;

e. merencanakan pelaksanaan administrasi umum yang meliputi: ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.  merencanakan pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi: membuat buku kendali kenaikan pangkat, boku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), rekapitulasi kehadiran, laporan kerja pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), usul kenaikan pangkat, Masa Persiapan     Pensiun,     ASKES,     TASPEN,     TAPERUM,     KARPEG, KARIS/ KARSU, Penghargaan, Pemberian Sangsi, Cuti, pengembangan kompetensi kepegawaian, LHKPN dan atau LHKASN dan LP2P sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g. merencanakan pelaksanaan SIMPAG Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan dan Analisis Beban  Kerja  dan Kompilasi Perjanjian Kinerja;

h  merencanakan  dan  menyiapkan  bahan  Perjanjian  Kinerja   dan   SOP urusan umum dan kepegawaian;

i.  merencanakan kegiatan  dan  mengendalikan  penyiapan  bahan penyusunan kebijakan urusan umum dan kepegawaian;

j.  merencanakan, melaksanakan dan melaporkan  pelaksanaan  monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian; dan

k. melaksanakan  dan melaporkan  tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

      2.2 Kelompok Jabatan Fungsional

Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :

a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti  dan  menilai  hasil kerja bawahan;

b. menyusun rencana kegiatan urusan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c. menganalisis, meneliti dan memproses kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran  (SPP)  dan  menyiapkan  Surat  Perintah  Membayar  (SPM) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

d. merencanakan pelaksanaan penyusunan penatausahaan keuangan dan aset, perhitungan anggaran kas, verifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Badan sebagai bahan penyusunan LKPD;

e. merencanakan penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan rutinitas keuangan serta tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

 f. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja  dan  SOP urusan keuangan;

g. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan keuangan;

h. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan keuangan; dan

i.  melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

      2.3 Kelompok Jabatan Fungsional

            Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi:

a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;

b. menyusun rencana kegiatan urusan penyusunan program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c. mereneanakan, mengkompilasi dan menyiapkan bahan kegiatan penyusunan  RENSTRA,  RENJA,  RKA/ DPA,  Perjanjian  Kinerja,   LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), LKPJ, LPPD dan  LKPD  Badan,  melaporkan  ke  Kepala Badan melalui Sekretaris Badan;

d. merencanakan pelaksanaan e-Gorernment, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), keterbukaan informasi publik, Tim  Manajemen Perubahan Perangkat Daerah, Pengembangan Inovasi Perangkat Daerah, zona integritas, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, WBS pedoman umum sistem penanganan pengaduan, sumey index kepuasan masyarakat, sumey internal organisasi dan sumey index nilai persepsi korupsi;

e. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja  dan  SOP urusan penyusunan program;

f.  merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan penyusunan program;

g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan penyusunan program; dan

h. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

3. Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan

Tata Kerja Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan meliputi:

a.   memimpin,  membimbing,  membagi  tugas,  meneliti  dan   menilai   hasil kerja bawahan;

b.   mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan ideologi dan wawasan Kebangsaan yang meliputi: ideologi dan kewaspadaan dan pembauran dan kewarganegaraan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c.   mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembinaan ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan serta penanganan konflik;

d.   mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembinaan pembauran dan kewarganegaraan;

e.   mengkoordinasikan, memfasilitasi, membina dan  mengendalikan kegiatan Komuniti tritelijen Daerah (KOMINDA), Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Forum Kewaspadaan Dini  Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) serta forum lainnya;

f.    mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan ideologi dan wawasan kebangsaan;

g.   mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan Ideologi dan wawasan kebangsaan;

h.   mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ideologi dan wawasan kebangsaan; dan

i.    melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.1 Kelompok Jabatan Fungsional

            Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi:

a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai  hasil kerja bawahan;

b. menyusun rencana kegiatan urusan ideologi dan kewaspadaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c. merencanakan pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan;

d  merencanakan dan memfasilitasi penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial dan kewaspadaan dini di daerah;

e. merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatarı  Komuniti Intelijen Daerah (KOMINDA), Tim Terpadu Penanganan Konflik  Sosial dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM);

f.  merencanakan  dan  menyiapkan  bahan  Perjanjian  Kinerja  dan   SOP urusan ideologi dan kewaspadaan ;

8. merencanakan        kegiatan        dan     mengendalikan penyiapan     bahan penyusunan kebijakan urusan ideologi dan kewaspadaan;

h. merencanakan,  melaksanakan dan melaporkan  pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ideologi dan kewaspadaan; dan

i.  melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.2 Kelompok Jabatan Fungsional

            Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi:

a. menganalisis, membim birig, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;

b. menyusun rencana kegiatan urusan pembauran dan kewarganegaraan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c  merencanakan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembauran dan kewarganegaraan;

d merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan  kegiatan  peningkatan pengawasan orang asing dan lembaga asing (NGO) di daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembaurari Kebangsaan (FPK);

e. merencanakan dan  menyiapkan  bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan pembauran dan kewarganegaraan;

f.  merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan pembauran dan kewarganegaraan;

g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan pembauran dan kewarganegaraan; dan

h. melaksanakan  dan melaporkan  tugas kedinasan  lainnya yang diberikan oleh atasan.

4. Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya

Tata Kerja Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya meliputi :

a.   memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan  menilai  hasil kerja bawahan;

b.   mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan ketahanan ekonomi sosial dan budaya yang meliputi: ketahanan ekonomi dan ketahanan sosial budaya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c.   mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengendalikan kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit masyarakat di bidang ekonomi, sosial budaya serta ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;

d  mengkoordinasikan,   memfasilitasi,   membina   dan   mengendalikan kegiatan tim terpadu pencegahan dat penanggulangan penyalahgunaan narkoba;

e.   mengkoordinasikan penyu suman Perjanjian Kinerja dan SOP urusan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;

f.    mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya;

g.   mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya; dan

 h.  melaksanakan oleh atasan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan.

4.1 Kelompok Jabatan Fungsional

Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional  meliputi  :

a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai  hasil kerja bawahan;

b. menyusun     rencana        kegiatan        urusan          ketahanan ekonomi        sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c. merencanakari pelaksanaan kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit masyarakat di bidang ekonomi;

d. mererrcanakan dan memfasilitasi  pelaksanaan  kegiatan  ketahanan ekonomi;

e. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja  dan  SOP urusan ketahanan ekonomi;

f.  merencanakan  kegiatan  dan  mengendalikan   penyiapan   bahan penyusunan kebijakan u rusan ketahanan ekonomi;

g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan  dengan  urusan  ketahanan ekonomi; dan

h. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

4.2 Kelompok Jabatan Fungsional

Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional  meliputi  :

a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;

b. menyusun rencana kegiatan urusan ketahanan    sosial         dan budaya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c. merencanakan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit masyarakat di bidang sosial dan budaya;

d. merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ketahanan sosial dan budaya;

e. merencanakan dan memfasilitasi penyusunan rencana aksi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba;

f.  merencanakan dan  menyiapkan  bahan  Perjanjian    Kinerja dan SOP urusan ketahanan sosial dan budaya;

g. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan ketahanan Sosial dan budaya;

h  merencanakan,  melaksanakan dan melaporkan  pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan  ketahanan  sosial dan budaya; dan

 i. melaksanakan dan melaporkan  tugas kedinasan  lainnya yang diberikan oleh atasan.

4. Bidang Bidang Politik Dalam Negeri

      Tata Kerja Kepala Bidang Politik Dalam Negeri meliputi :

a.   memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan  menilai  hasil kerja bawahan;

b.   mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan politik dalam negeri yang meliputi; fasilitasi organisasi kemasyarakatan dan fasilitasi partai politik dan pemiIn sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c.   mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembinaan pendidikan politik bagi masyarakat dan pembinaan organisasi kemasyarakatan;

d.   mengkoordinasikan, memfasilitasi, membina dan  mengendalikan kegiatan tim pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah serta pelaksanaan pemilihan umum;

e.   mengkoordinasikan,  memfasilitasi,  memverifikasi  dan  mengendalikan hibah dan bantuan sosial ormas, pendaftaran /pemberitahuan keberadaan ormas serta bantuan keuangan partai  politik  dan  kegiatan partai politik;

f.    mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan politik dalam negeri;

 g.  mengkoordinasikan dan mengendalikan perıyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan politik dalam negeri;

h.   mengkoordinasikan dan melaporkarı pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan  yang  berkaitan  dengan  urusan  politik  dalam negeri; dan

 i.   melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan  oleh atasan.

4.1 Kelompok Jabatan Fungsional

Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :

a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan  menilai  hasil kerja bawahan;

 b. menyusun     rencana        kegiatan urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan sebagai pedoman tugas;

c. merencanakarı pelaksanaan kegiatan kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan;

d. merencanakan, memfasilitasi dan memverifıkasi hibah dan bantuan sosial  organsasi   masyarakat    dan     pendaftaran / pemberitahuan keberadaan organisasi masyarakat;

 e merencanakan  dan menyiapkan  bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan;

 f. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan;

g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan fasilitasi organisasi kemasyarakatan; dan

h. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

4.2 Kelompok Jabatan Fungsional

Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :

a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;

b. menyusun rencana kegiatan urusan fasilitasi par politik dan pemilihan umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c. merencanakan pelaksanaan kegiatan pembinaan pendidikan politik bagi masyarakat;

d. merencanakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tim pemantauan, pelaporan dan evalııasi perkembangan politik di daerah  serta pelaksanaan pemilihan umum;

e. merencanakan,  memfasilitasi  dan  mem verifikasi   bantuan   keuangan partai politik dan pelaksanaan kegiatan partai politik;

f.  merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja  dan  SOP urusan fasilitasi partai politik dan pemilihan umum;

g. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan fasilitasi partai politik dan pemilihan

h. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan fasilitasi partai politik dan pemilihan umum; dan

i.  melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.