1. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
*Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tata Kerja Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meliputi :
a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mengusulkan pembentukan panitia/ pejabat pengadaan barang dan jasa dan panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. merencanakaan dan mclaksa nakan pengelolaa n barang dan jasa yang meliputi: menyusun rencana kebutuhan barang dan jasa, menerima, menyalurkan, menyimpan, mengiventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), memelihara barang serta membuat usulan penghapusan barang rusak berat sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
e. merencanakan pelaksanaan administrasi umum yang meliputi: ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. merencanakan pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi: membuat buku kendali kenaikan pangkat, boku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), rekapitulasi kehadiran, laporan kerja pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), usul kenaikan pangkat, Masa Persiapan Pensiun, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS/ KARSU, Penghargaan, Pemberian Sangsi, Cuti, pengembangan kompetensi kepegawaian, LHKPN dan atau LHKASN dan LP2P sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. merencanakan pelaksanaan SIMPAG Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Kompilasi Perjanjian Kinerja;
h merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan umum dan kepegawaian;
i. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan umum dan kepegawaian;
j. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian; dan
k. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
* Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi :
a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menganalisis, meneliti dan memproses kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
d. merencanakan pelaksanaan penyusunan penatausahaan keuangan dan aset, perhitungan anggaran kas, verifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Badan sebagai bahan penyusunan LKPD;
e. merencanakan penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan rutinitas keuangan serta tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
f. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan keuangan;
g. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan keuangan;
h. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan keuangan; dan
i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
* Kelompok Jabatan Fungsional
Tata Kerja Kelompok Jabatan Fungsional meliputi:
a. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
b. menyusun rencana kegiatan urusan penyusunan program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mereneanakan, mengkompilasi dan menyiapkan bahan kegiatan penyusunan RENSTRA, RENJA, RKA/ DPA, Perjanjian Kinerja, LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), LKPJ, LPPD dan LKPD Badan, melaporkan ke Kepala Badan melalui Sekretaris Badan;
d. merencanakan pelaksanaan e-Gorernment, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), keterbukaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan Perangkat Daerah, Pengembangan Inovasi Perangkat Daerah, zona integritas, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, WBS pedoman umum sistem penanganan pengaduan, sumey index kepuasan masyarakat, sumey internal organisasi dan sumey index nilai persepsi korupsi;
e. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP urusan penyusunan program;
f. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan urusan penyusunan program;
g. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan penyusunan program; dan h. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.